Dibutuhkan, Konsultan Pajak Di Indonesia

Dibutuhkan, Konsultan Pajak di Indonesia

"Wajib pajak dituntut memahami setiap peraturan dan perundangan perpajakan. Kelemahannya banyak wajib pajak yang belum memahami peraturan perundangan-udangan perpajakan ," kata Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta Setianan SH MM, yang disampaikan dalam seminar di Fakultas Ekonomi Universitas Janabadra, Rrabu (19/11)

Menurut Setianan penyebab wajib tidak memahami karena kurangnya informasi dan sosialisasi perpajakan. Aparat pajak tidak terbuka, wajib pajak tidak punya waktu untuk belajar pajak, sikap skeptis, takut dan ngeri kepada pajak. "Itu menyebabkan ekonomi biaya tinggi, rendahnya kepatuhan sukarela, tidak adanya keadilan dan rendahnya perlindungan hukum. Maka diperlukan adanya konsultan pajak." Dia menambahkan konsultan Pajak adalah orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perudang-udangan perpajakan yang berlaku.

Menurut Setianan, seorang konsultan pajak tidak akan kehabisan pekerjaan. Di Indonesia hanya ada 2.600 Konsultan Pajak itupun yang 50% sudah lanjut usia. Sebagian besar berada di Jakarta. Di DIY baru ada 16 orang Konsultan Pajak.

Sebelum seminar dimulai dilakukan penandatangan kerjasama antara Universitas Janabadra Yogyakarta dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Yogyakarta.

 

 

Dibaca: 674x

Komentar

  1. -- tidak ada komentar --

Tinggalkan Komentar

Data email anda tidak akan kami publish.


CAPTCHA Image