Dari Hasil kesimpulan Seminar Aspek Perpajakan Dalam Perdagangan Online
Secara garis besar,kewajiban perpajakan untuk aspek perdangan online adalah dengan aspek perpajakan secara konvensional, dengan mendasarkan pada ketentuan-ketentuan umum di bidang perpajakan yaitu:
Dalam rangka beradaptasi dengan era industri 4.0, Direktorat Jendral Pajak juga sudah melakukan berbagai upaya, antara lain dengan peremajan sistem teknologi dan informasi serta peremajaan server.
Selain itu Derektorat Jendral Pajak juga telah mengimplementasikan Automatic Exchange of Information dalam rangka mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan aspek perpajakan.
Pembicara : Fabianus Tato Krusaido, S.T.,M.T. (Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masarakat Kanwil DJP DIY)
Moderator : Andreas Ronald Setianan .B.Bus.,M.comm.
Data email anda tidak akan kami publish.
Komentar